Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 44085/A4/KP/2008 tanggal 3 September 2008 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 8 s.d 10 September 2008, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Jakarta, serta UPT Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Departemen Pendidikan Nasional akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 25 orang, dengan rincian sebagaimana daftar terlampir:
I. Persyaratan Pengangkatan CPNS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2008 sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum dalam Ijazah/STTB yang dimiliki
- Foto Copy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI atau Negara lain, tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai Politik
- Surat penyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain
- Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih dari 40 tahun pada saat 1 Desember 2008, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 11 tahun 8 bulan secara terus menerus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut.
Informasi selengkapnya dapat Anda unduh disini (91 kb)
sumber: diknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar